Kemenpora Bahas Usulan Gubernur Papua terkait Usulan Revisi Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017

Diterbitkan tanggal 18-12-2018


Rapat pembahasan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas 2020 di Papua

Jakarta, (18/12)-, Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Biro Humas dan Hukum bersama Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua menggelar rapat rencana usulan permohonan Instruksi Presiden untuk memperkuat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Rapat pembahasan usulan Rancangan Instruksi Presiden tersebut dihadiri perwakilan dari Sekretariat Negera, Asisten Deputi Olahraga Prestasi dan Jajaran Bagian Hukum Kemenpora. 

Saudara Alex selaku Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua menyampaikan bahwa ide awal usulan penyusunan Rancangan Instruksi Presiden merupakan hasil road show Gubernur Provinsi Papua kepada beberapa Menteri yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017, salah satunya Menteri PUPERA yang mengusulkan perlunya Instruksi Presiden baru guna mengakomodasi pembangunan/renovasi venue yang belum tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017.

Pemerintah Provinsi Papua tetap optimis "penyiapan venue akan selesai di tahun 2019" dan Pemprov Papua tetap akan menggelar Peparnas, kami telah menyampaikan kepada Gubernur bahwa Peparnas tetap akan dilaksanakan di Papua", ujar Alex.

Dalam sambutannya, Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum, Setkemenpora menekankan bahwa "urgensi usulan Rancangan Instruksi Presiden untuk memperkuat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 perlu dicermati secara teliti, jangan sampai tumpang tindih dan muatan materi sesungguhnya telah terakomodasi dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017, oleh karena itu, optimalisasi, koordinasi dan komunikasi perlu dilakukan bersama Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan, dan secara teknis harus berpedoman pada Master Plan yang ditetapkan. 

Kemenpora menyampaikan Apresiasi kepada Pemrov Papua yang telah menyatakan kesiapan kembali untuk menyelenggarakan Peparnas, setelah sebelumnya surat Gubernur menyatakan tidak siap, mengingat sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) PP 17 Tahun 2007 pada pokoknya "Pemerintah Provinsi Tuan Rumah PON sekaligus menjadi tuan rumah pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional", ujar Sanusi. (Yus)