Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Diterbitkan tanggal 28-12-2018


Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Jakarta, (28/12),-Kementerian Hukum dan HAM, menggelar Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tunjangan Kinerja di Kemenpora, Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang layanan Informasi Publik dan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Bunyamin selaku Direktur Harmonisasi, Kemenkumham menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga harus memenuhi kaidah penyusunan Rancangan Peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta peraturan pelaksanaannya.

"Peraturan Menpora ini memang baru dilakukan harmonisasi agar daya ikat dan daya keberlakukanya memenuhi kaidah peraturan perundang-undangannya", ujar Bunyamin.

Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum menyampaikan terima kasih kepada jajaran Direktorat Harmonisasi yang telah merespon surat Bapak Sesmenpora perihal permohonan harmonisasi secara cepat, hal ini selain untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum da HAM Nomor 23 Tahun 2018",

"ini sejarah pertama kali Rapat harmonisasi Rapermen, biasa kami diundang pengharmonisasian RPP, Raperpres dan Raperpres Peningkatan Prestasi Olahraga yang melikuidasi Satlak PRIMA menjelang persiapan Asian Games 2018", ujar Sanusi.

Turut  Hadir pada Rapat Harmonisasi perwakilan dari Komisi Informasi Pusat, Internal Kemenpora dan unsur jajaran Direktorat Harmonisasi, Kemenkumham.-(Yus)