Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Disempurnakan

Diterbitkan tanggal 12-01-2019


Rapat Pembahasan Petunjuk Teknis pada PPON

Jakarta, (11/01),-Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melalui Asisten Deputi Olahraga Prestasi bersama Biro Humas dan Hukum, Inspektorat Kemenpora dan Sekretariat Kedeputian Peningkatan Prestasi Olahraga melakukan rapat pembahasan untuk merevisi/menyempurnakan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 beserta Perubahannya guna menyesuaikan dengan semangat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga serta mencermati kembali materi muatan yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Arsani selaku Plt. Asisten Deputi Olahraga Prestasi menyampaikan bahwa" revisi/penyempurnaan Petunjuk Teknis ini sangat penting dalam rangka percepatan penyiapan kegiatan PPON pada persiapan Sea Games 2019 di Manila, mengingat  berapa Induk Organisasi Cabang Olahraga sudah menyampaikan usulan permohonan bantuan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

kami senantiasa berhati-hati dalam merespon permohonan bantuan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, prinsipnya tidak akan menghambat hanya demi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tentu kami harus menyempurnakan beberapa muatan materi dalam Perunjuk Teknis agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan resiko dikemudian hari dalam menghadapi pemeriksaan APIP/BPK/BPKP maupun pihak terkait", ujar Arsani. 

Senada dengan Arsani, Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum menekankan bahwa "sesuai ederan Bapak Sesmenpora  setiap unit  Eselon I selaku penanggungjawab bantuan pemerintah sesuai ketentuan Pasal 6 PMK 173/PMK.05/2016 bertanggungjawab untuk menyusun Petunjuk Teknis yang diharapkan paling lambat 31 Januari 2019 telah diselesaikan, adapun dalam penyusunan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Perpres 95 Tahun 2017 yang menjadi dasar dari kegiatan PPON.

Biro Humas dan Hukum prinsipnya akan membantu dari kaidah aspek legal drafting dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini, oleh karena itu mohon kepada Kedeputian Teknis mencermati muatan materi jangan sampai tidak mengakomodasi hal-hal yang perlu diatur dalam kegiatan PPON, adapun dalam sistematika penyusunan Petunjuk Teknis kiranya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 PMK 173/PMK.05/2016, yang memuat 11 (sebelas) diantaranya dasar hukum pemberian bantuan, tujuan penggunaan, persyaratan penerima penerima bantuan, tata kelola pencairan, ketentuan perpajakan dan sanksi, ujar Sanusi.

Turut hadir pada Rapat tersebut, Danny Armin selaku unsur Inspektorat, Yuni Kusmiati, Sekretariat Kedeputian serta beberapa staf dilingkungan Asisten Deputi Olahraga Prestasi, Tim PPON dan Hasiholan Parulian, Pilif Tino dari Staf Bagian Hukum, Setkempora, (Yus).