Biro Humas dan Hukum Menerima Tim Kejaksaan Agung RI

Diterbitkan tanggal 15-01-2019


Kepala Biro Humas dan Hukum Terima Tim Kejaksaan Agung RI

Jakarta (15/01),- Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Biro Humas dan Hukum menerima Tim Kejaksaan Agung RI dalam rangka komunikasi, koordinasi dan konfirmasi berkaitan dengan laporan ketidakpatuhan atas kewajiban pajak yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa pada beberapa penyedia barang/jasa dalam penyelenggaraan Asian Games 2018.

Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum dalam hal ini Sanusi dan Yusup Suparman menyampaikan bahwa Panitia Nasional INASGOC selaku Satuan Kerja sementara dalam konstruksi pengadaan barang/jasa berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 yang pada pokoknya "secara teknis diberi kewenangan untuk menetapkan Petunjuk Teknis/Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa antara lain transparan, akuntabel, bersaing, non diskriminasi.

Lebih lanjut selaku Satuan Kerja Sementara INASGOC sesuai Kepres 1 Tahun 2018 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Games 2018 telah berakhir masa tugasnya 31 Desember 2018, sehingga dilikuidasi dengan kewajiban menyampaikan laporan atas penggunaan dana APBN yang dikelolannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Sanusi.

Tim Kejagung menyampaikan bahwa secara teknis akan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  INASGOC yang membawahi kegiatan yang dilaporkan agar potensi penerimaan dari sumber pajak dapat dioptimalkan dan ketaaatan terhadap perpajakan merupakan bentuk tanggungjawab dari setiap wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya kami ingin mengkonfirmasi sehingga diperoleh informasi yang komprehensif. (Yus)