Biro Humas dan Hukum terima Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola

Diterbitkan tanggal 23-02-2019


Ruang Kerja Bagian Hukum

Jakarta, Kamis (21/02) Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum menerima Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas), Kepolisian Republik Indonesia yang bermaksud untuk menyampaikan permohonan pejabat di Kemenpora sebagai Ahli guna membantu  memberikan keterangan dalam konstruksi keahlian menafsirkan kedudukan statuta PSSI dan Statuta FIFA, hal ini dalam membantu proses penegakan hukum yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah menetapkan beberapa tersangka dalam persoalan mafia sepakbola.

Penanganan yang sedang dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola sebagai langkah kongkrit dalam rangka memperbaiki tata kelola sepakbola nasional agar tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi spirit permainan (rule of game) antara lain pengaturan skor pertandingan (match fixing), suap dan lainya dapat diminimalisasi karena berentangan dengan sistem hukum positif maupun statuta FIFA.

Secara yuridis formal, pengaturan skor (match fixing) melalui pemberian suap kepada para perangkat pertandingan agar hasil akhir dapat diatur tentu bertentangan dengan peraturan pertandingan (rule of game) dan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. 

Kementerian Pemuda dan Olahraga pada prinsipnya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Satgas sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan terkait lainnya, oleh karena itu, harapannya semoga tata kelola persepakbolaan nasional yang bersih dapat berdampak terhadap peningkatan prestasi olahraga sepakbola nasional. (Yus)