Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bahas Penyiapan Rumah Susun Untuk PODSI

Diterbitkan tanggal 07-03-2019


Ruang Rapat Hotel Veranda Jakarta

Jakarta, Rabu (06/03) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPERA) melalui Direktorat Rumah Susun melakukan pembahasan terkait rencana pembangunan Rumah Susun di kawasan PT.PN VIII,  Purwakarta, Jawa Barat.

Hidayat selaku Direktur Rumah Susun menyampaikan bahwa "penyediaan rumah susun bagi PODSI harus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta Peraturan Pelaksanaannya, oleh karena itu secara teknis PODSI dapat menyampaikan kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk selanjutnya Kemenpora dapat menyampaikan permohonan bantuan kepada Kementerian PUPERA untuk penyediaan rumah susun tersebut, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, misalya antar K/L dengan mekanisme "alih status" sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 PP tersebut.

Yusup Suparman yang mewakili Kepala Biro Humas dan Hukum, Setkemenpora menyampaikan apresiasi dan mendukung rencana Kementerian PUPERA yang bermaksud menyediakan Rumah Susun bagi PODSI, hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang pada pokoknya penyediaan prasarana dan sarana olehraga menjadi tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Dukungan dan keterlibatan Kementerian PUPERA dalam konteks penyediaan prasarana olahraga sangat signifikan terutama pada saat  penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahuh 2018, Menteri PUPERA sebagai Ketua Pelaksana Bidang Infrastruktur dan Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur sebagai Wakilnya sesuai Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, ujar yusup. (Yus)