Sesmenpora Pimpin Rapat Koordinasi Hambalang

Diterbitkan tanggal 12-03-2019


Suasana Rapat Hambalang

Jakarta, Selasa (12/03) Gatot S Dewa Broto selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga didampingi Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum serta Yusup Suparman selaku Kepala Bagian Hukum memimpin rapat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK RI) terkait Pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di ruang rapat lantai 3 Gedung Graha Pemuda, Jakarta.

Gatot S Dewa Broto dalam arahannya menyampaikan bahwa penyelesaian tindaklanjut P3SON Hambalang kiranya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga rekomendasi LHP BPK-RI dapat ditindaklanjuti dan tidak mempengaruhi opini penilaian laporan keuangan, Kemenpora.

Dalam konstruksi yuridis, pekerjaan kontruksi P3SON Hambalang menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi years) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang  Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mekanisme pengadaannya berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meskipun secara faktual pelaksanaan kontrak tidak selesai 100% (seratus persen) sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak tahun jamak tersebut.

Perlu dilakukan kajian secara cermat dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) terhadap seluruh Putusan Pengadilan Tipikor agar legal standing/kedudukan hukum dalam status piutang menjadi jelas sesuai ketentuan, ujar Galung selaku  koordinator Tim BPK-RI pada pemeriksaan di Kemenpora.

Turut hadir pada rapat tersebut, Wisler Manalu selaku Asisten Deputi Sarpras TA. 2015, Sinyo Nugroho selaku Plt. Karo Keuangan dan Rumah Tangga, Ibnu Hasan selaku Plt. Inspektur Kemenpora, dan Pratama beserta Tim dari unsur BPKP. (Yus).