Biro Humas dan Hukum Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Saksi di PN Tipikor Jakarta

Diterbitkan tanggal 28-03-2019


Ruang Sidang PN Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, Kamis (28/03) Biro Humas dan Hukum, Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Bagian Hukum memberikan layanan pendampingan hukum bagi para Saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara bantuan pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tahun Anggaran 2018.

Hadir sebagai Saksi dari pihak Kemenpora yakni M. Yunus, Bambang Siswanto, Cucu Sundara, dan Pangestu Adi, yang semuanya berkedudukan sebagai Tim Verifikasi bantuan pemerintah pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang PPON dan dari Pihak KONI yakni Tono Suratman sebagai Ketua Umum KONI Pusat.

Dalam keterangan yang disampaikan bahwa Tim Verifikasi bantuan pemerintah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Keputusan Pengangkatan Verifikasi yang pada pokoknya melakukan verifikasi administrasi terhadap proposal bantuan, menandatangani berita acara dan memberikan saran yang bersifat tidak mengikat, melainkan sebagai pertimbangan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan Penerima Bantuan yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2017. (Yus)