Biro Humas Dan Hukum Menggelar Expert Forum Tentang Pemberian Usulan Naturalisasi Kewarganegaraan Kepada Olahragawan Asing. (Pesepakbola)

Diterbitkan tanggal 05-07-2019


Suasana Rapat di Ruang Grand Savero Hotels

Bogor,(3/7/19) Biro Humas Dan Hukum Menggelar Expert Forum Tentang Pemberian Usulan Naturalisasi Kewarganegaraan Kepada Olahragawan Asing. (Pesepakbola) Di Grand Savero Hotels (Bogor,3-5 Juli 2019)

Maraknya Lalu Lintas Perpindahan Kewarganegaraan Bagi Olahragawan Berkewarganegaraan Asing Menjadi Warga Negara Indonesia Mengakibatkan Timbulnya Konsekuensi Yuridis Yang Membutuhkan Peraturan Yang Jelas Terkait Mekanisme Pewarganegaraan/Naturalisasi.

Naturalisasi dapat dilaksanakan Melalui Dua Mekanisme Yaitu Mekanisme Naturalisasi Biasa, Atau  Mekanisme Natutralisasi Khusus. Dan Pemberian Naturalisasi Kepada Olahragawan Asing Melalui Jalur Prestasi Termasuk Kedalam Mekanisme Naturilasisa Khusus.

 Adapun mekanisme dan tata caranya Diatur Dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh,Kehilangan,Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,Yang Berbunyi :

“kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.”

Dan pasal 20 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia yang berbunyi :

“orang asing yang telah berjasa kepada Negara republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi kewarganegaraan republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkungtan berkewarganegaraan ganda”

Hadir Dalam Rapat : Kabid Binpres Koni Pusat,Kepala ppitkom,Ditjen Ahu,Setdep III Kemenpora,Kabid Pora(Setkab),Kanit Sub BI Polk,Kabi Iptek ok,Analisis Seneq,Kabid prenat,Pssi,Komenko Pmk,Barito putera,Kasubbid Pemuda(Setkab),Kemnaker,Kemenpora Asdep.