Biro Humas Dan Hukum Menyelenggarakan Rapat Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama Kemenpora Dengan Pt.Mustika Ratu. Tbk.

Diterbitkan tanggal 17-07-2019


Suasana di Ruang Rapat Lantai 2. Gd,Graha Kemenpora.

Selasa 16 Juli 2019 Biro Humas dan Hukum Menyelenggarakan Rapat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Graha Kemenpora (Jakarta Pusat) Yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Humas dan Hukum dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dengan pokok Pembahasan dalam rapat terkait dengan Draft Perjanjian Kerjasama Kemenpora Dengan Pt.Mustika Ratu. Tbk. Terkait Dengan Rencana Pemberian Sponsor Berupa Barang Habis Pakai Dalam Program Paskibraka.

Sanusi selaku kepala biro humas dan hukum menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kerjasama perlu di pertegas mengingat sebelumnya kerjasama dilaksanakan dengan  Martha tilaar, namun tanpa adanya perikatan dalam bentuk perjanjian kerjasama,perjanjian kerjasama harus jelas pemisahan antara hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, dan jangan sampai kerjasama ini merugikan Kemenpora.

Tekait peneriman hibah, K/L wajib melaporkan kepada kementerian keuangan dan register hibah akan diterbitkan, dan akan ditentukan apakah hibah tersebut dapat langsung untuk digunakan atau tidak. Tercatat dalam daftar persediaan satke,baru hibah tersebut dapat digunakan, proses register hibah memerlukan proses yang lama tergantung berapa lama kita memberikan dokumen kelengkapannya

implikasi hukum terkait pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, mengingat sebelumnya ada kerja sama dengan vendor lain yaitu Martha tilaar.ada baiknya dipertemukan antara kedua pihak antara mustika ratu dan Martha tilaar, agar dapat dengan jelas menemukan kekurangan dan kelebihannya dalam menentukan vendor yang akan digunakan.

 

Turut Hadir Dalam Rapat : Biro Humas Dan Hukum,Asdep Bidang Kemitraan Penghargaan Pemuda,Asdep  Kkp,Kabag Hukum,Bag.Ortakal,Kasubag Perundang-Undangan Hukum,Kabag Psdmaa,Kasubag Perlengkapan.