Biro Humas dan Hukum mengadakan Rapat dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga terkait Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Diterbitkan tanggal 09-08-2019


Suasana di Ruang Rapat Lantai 1 Diradja Hotel

Jakarta, Jumat (9/08/2019) Biro Humas dan Hukum mengadakan Rapat dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga terkait Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Rapat yang dilaksanakan di Hotel Diradja, Jakarta Selatan. Rapat dibuka langsung oleh Bapak Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum dan di dampingi Ibu Yuni Kusmiati selaku Kepala Bagian Hukum.

Kepala Biro Humas dan Hukum menyampaikan bahwa Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya yang di laksanakan di Hotel Bellezza Suites Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019. Adapun Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang di bahas pada Rapat kali ini yaitu :

  1. Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga
  2. Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
  3. Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Tata Kearsipan
  4. Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Untuk Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga, disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Khusus untuk Rancangan Permenpora tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang beberapa substansinya sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Kepala ANRI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Sanusi menyampaikan harapan agar penyusunan regulasi terkait kearsipan ini dapat segera dirampungkan sehingga nilai kearsipan Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa meningkat yang juga berdampak pada penilaian Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Turut hadir dalam rapat : Perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Biro Humas dan Hukum, Kepala Bagian Hukum, Perwakilan dari Sesdep I, Sesdep II, dan Sesdep IV, dan Kasubag Tata Laksana.