Biro Humas dan Hukum Gelar Rapat Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.

Diterbitkan tanggal 18-10-2019


Benyamin S.H, M.H selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dan Drs. Sanusi, M.H selaku Kepala Biro Humas dan Hukum bersama dengan Dr. H. Roberia,SH., MH. selaku Kasubdit. Harmonisasi Bidang SDM,Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Jakarta: Hari Jumat, 18/10/19, Biro Humas dan Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Drs. Sanusi, M.H selaku Kepala Biro Humas dan Hukum bersama dengan Benyamin S.H, M.H selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I memimpin rapat tersebut. Sanusi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga ini agar  Pekan Olahraga Nasional  dapat dilaksanakan oleh  1 (satu) atau lebih Pemerintah Provinsi.

Lebih lanjut Sanusi menyampaikan bahwa rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah ini telah disetujui oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019, dan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan pada rapat Panitia Antar Kementerian.

Untuk itu, Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut sudah siap untuk diharmonisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat telah menyepakati substansi beberapa Pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Namun ada beberapa substansi yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan stakeholder keolahragaan terkait.

Hadir dalam rapat, perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudataan, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan unit terkait di Kementerian Pemuda dan Olahraga, perwakilan KONI Pusat, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.