Biro Humas dan Hukum menyelenggarakan rapat lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga

Diterbitkan tanggal 29-10-2019


Seskemenpora (Tengah) Membuka Rapat Harmonisasi PP 17 Tahun 2007 di dampingi Kepala Biro Humas dan Hukum (kiri) bersama Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I (Kanan).

Jakarta: Hari Selasa, 29/10/19, Biro Humas dan Hukum menyelenggarakan Rapat Pembahasan Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto. Sebagai pembukaan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga menyampaikan bahwa sangat mendukung percepatan perampungan rencana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga ini. Bila memungkinkan kiranya dalam rapat ini juga perlu dibahas mengenai kemungkinan perubahan Pasal 21 dimana dimungkinkan agar tuan rumah pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional berbeda dengan tuan rumah pekan olahraga nasional.

Drs. Sanusi, M.H selaku Kepala Biro Humas dan Hukum bersama dengan Benyamin S.H, M.H selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I melanjutkan untuk memimpin rapat tersebut. Sanusi menyampaikan bahwa Forum ini merupakan rapat ini merupakan lanjutan rapat harmonisasi yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 18 Oktober 2019.

Selanjutnya, rapat telah menyepakati substansi beberapa Pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Namun ada beberapa substansi terkait pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan NPC Indonesia.

Hadir dalam rapat, perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, KONI Pusat, FORMI, Praktisi Olahraga, dan perwakilan unit terkait di Kementerian Pemuda dan Olahraga.