Biro Humas dan Hukum Kemenpora Lakukan Rapat Harmonisasi Terkait Permen Tata Naskah Dinas dan Keanggotaan, serta Tugas dan Tata Kerja Kelompok Strategis Pelayanan Kepemudaan

Diterbitkan tanggal 01-11-2019


Bunyamin S.H, M.H selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, bersama Drs. Sanusi, M.H. Selaku Kepala Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Drs. Wisler Manalu, M.M. selaku Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Pemuda pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Jakarta: Hari Jumat (1/11), Biro Humas dan Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Bunyamin.  

Karo Sanusi pada sambutannya menyampaikan bahwa pada Rapat Harmonisasi kali Ini, akan diharmonisasikan dua rancangan Permenpora yaitu, Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Tentang Keanggotaan, Tugas, dan Tata Kerja Kelompok Kerja Tim Kordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Lebih lanjut Sanusi menyampaikan terkait Rancangan Permenpora Tata Naskah Dinas disampaikan bahwa sebelumnya, telah diterbitkan Permenpora Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemenpora, namun beberapa jenis dan format Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Permenpora tersebut belum sesuai dengan Perka Anri Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas maka Permenpora tersebut perlu di revisi.

Terkait Rancangan Permenpora tentang Keanggotaan, Tugas, dan Tata Kerja Kelompok Kerja Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan merupakan amanat dari ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perpres Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Kedua, Rancangan Permenpora tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan yang melibatkan internal Kemenpora, K/L terkait termasuk Kemenkumham. Untuk itu, substansi kedua Rancangan Permenpora tersebut sudah final dan siap untuk diharmonisasi sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018.
Pada rapat telah disepakati substansi kedua rancangan Permenpora untuk kemudian dapat ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah surat persetujuan harmonisasi diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hadir dalam rapat, perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenpora, Biro Humas dan Hukum Kemenpora, Asdep Kemitraan dan Penghargaan Pemuda Kemenpora, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.(von)