Cari Produk Hukum

Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Diterbitkan tanggal 30-11-2018


Paparan Sistem Pengendalian Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Hotel Wiwi Perkasa 2, Indramayu, Jumat (30/11) pagi.

Indramayu-Kementerian Pemuda  dan Olahraga melalui Biro Humas dan Hukum bekerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu-Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis " Penerapan Sistem Pengendalian Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kemenpora dalam konstruksi pembangunan Jaringan  Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada tanggal 30 November 2018.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini sebagai implementasi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan Dokumentasi dan  Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi dan menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi  hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah untuk pemangku kepentingan kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan.

Dalam kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Drs, Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Indramayu yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Kepemudaan, dan turut hadir Supervisi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Kasubid Digitalisasi Produk Hukum, dan dihadiri pula oleh Sinyo Nugroho selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Agus Lesmana selaku Kabag Humas, Kemenpora dan Para Pejabat Eselon 3, Eselon 4 serta para operator dari seluruh masing-masing Kedeputian di lingkungan Kemenpora.

Sanusi dalam sambutannya menekankan bahwa urgensitas informasi dari aspek regulasi merupakan suatu keharusan dalam dinamika keterbukaan informasi publik sebagaima diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kehadiran sistem JDIH Kemenpora sebagai sebuah terobosan besar untuk menjamin ketersediaan informasi regulasi yang diprakarsai Kemenpora secara cepat dan akurat bagi Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan.

Lebih lanjut Sanusi berharap seluruh unit di lingkungan Kemenpora menjadi sumber berita dalam mengisi sistemJDIH sehingga kaya informasi dan cermin bagi Kemenpora selaku instansi yang memiliki tugas dan fungsi penajaman,singkronisasi, koordinasi dan penetapan kebijakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kemenpora.

Akhir kata dalam sambutannya Sanusi berharap kedepan Kemenpora menjadi menjadi pionir rujukan sumber informasi khususnya di bidang regulasi kepemudaan, keolahragaan dan Kepramukaan yang kredibel, akurat serta terpercaya.

Bravo Kemenpora!.