Cari Produk Hukum

Konsultasi dan Komunikasi Perubahan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua

Diterbitkan tanggal 03-12-2018


Kepala Bagian Hukum dan Kasubag PUU, menerima Sekretaris DInas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua

Kepala Bagian Hukum mewakili Kepala Biro Humas dan Hukum menerima Bapak Idris, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait persiapan PON XX Tahun 2020 di Papua sesuai ketentuan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Terkait dengan adanya usulan dari Pemerintah Provinsi Papua melalui Surat Gubernur Provinsi Papua kepada Bapak Menteri mengenai usulan revisi Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2017 untuk mengakomodir rencana Pemerintah Provinsi Papua membangun venue cabang olahraga hoki di Kabupaten Biak, Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa  secara yuridis formal tidak dikenal adanya perubahan/revisi terhadap substansi Instruksi Presiden, namun bisa dilakukan dengan mekanisme penerbitan Instruksi Presiden baru yang substansinya memberikan penguatan terhadap Instruksi Presiden sebelumnya.

lebih lanjut Kepala Bagian Hukum menjelaskan bahwa sehubungan dengan keinginan Pemerintah Provinsi Papua yang hendak merevisi Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 dengan menambahkan beberapa instruksi pada Kementerian/Lembaga, salah satunya merubah lokasi pembangunan venue pertandingan (hoki) di Kabupaten Biak. Disarankan ada baiknya tetap melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017, mengingat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melaksanakan proses lelang untuk pembangunan venue hoki di Kabupaten Jayapura. Namun sekiranya akan merivisi Instruksi Presiden, sebaiknya tetap memperhatikan kesiapan lahan yang akan dibangun dan ketersediaan anggaran, mengingat lahan yang tersedia untuk pembangunan venue hoki di Kabupaten Biak hanya 1(satu) hektar, sedangkan luas lahan yang dibutuhkan seluas 4 (empat) hektar.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Idris menyampaikan bahwa sementara ini pembangunan venue penyelenggaran PON XX di Papua masih tetap berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tersebut. Untuk memaksimalkan persiapan penyelenggaran PON XXI sambil menunggu proses terbitnya Instruksi Presiden yang baru, Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan adanya supervisi. 

Kepala Bagian hukum juga mengingatkan agar dalam proses persiapan PON XX ini, Pemerintah Provinsi Papua dapat melibatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung Cq Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.