Cari Produk Hukum

Rapat Koordinasi PON XX dan Peparnas XVI Papua Tahun 2020 dalam perspektif Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017

Diterbitkan tanggal 03-12-2018


Suasana rapat koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan progress report Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Sentul, Jawa Barat

Sentul - Senin Malam, tepat pukul 20.00 Wib, Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga bersama Biro Humas dan Hukum menggelar rapat koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan progress report Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua khususnya mengenai dukungan kongkrit Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan PON dan Peparnas 2020 seperti halnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah mengalokasikan anggaran sekitar 1.6 Triliun untuk penyiapan beberapa venue cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada PON dan Peparnas tersebut.

Pada rapat koordinasi tersebut Hadir Saudara Gatot selaku Asisten Deputi Keolahragaan, PMK, perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua, Direktur Jakabaring sport center dan unsur perwakilan Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017.

Prof Mulyana selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi tersebut, yang pada pokoknya memberikan arahan bahwa Komitmen Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 sebagai wujud tanggungjawab bersama untuk mensukseskan PON dan Peparnas mulai tahap persiapan sampai penyelenggaraan, oleh karena-nya melalui rapat koordinasi ini untuk memastikan progress persiapan mengingat penyelenggaraan sudah semakin dekat.

Lebih lanjut Prof Mulyana berharap, adanya  persoalan keinginan Papua Barat menjadi tuan rumah bersama masih dikaji secara mendalam mengingat saat ini recana Revisi PP 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga khususnya ketentuan Pasal 12 ayat (3) masih dalam proses pembahasan. Selain itu, usulan mengenai perlunya Revisi Inpres 10 Tahun 2017 disampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya mengharapkan agar optimalisasi dan akselerasi pelaksanaan Inpres 10 Tahun 2017 berjalan efektif dan simultan, adapun penerbitan Instruksi Presiden baru sepenuhnya merupakan atribusi bapak Presiden.

Bravo Kemenpora!