Cari Produk Hukum

BIRO HUMAS DAN HUKUM MENERIMA AUDIENSI DPRD KABUPATEN GOA TERKAIT PENYUSUNAN RAPERDA KEPEMUDAAN

Diterbitkan tanggal 07-12-2018


Rombongan DPRD Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan


Jakarta,06/12/2018--Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum, Kemenpora bersama Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan berkaitan dengan konsultasi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan sebagai kerangka regulasi yang memayungi urusan penyelenggaraan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Goa.

Bagian Hukum melalui Saudari Erni Siburian, selaku Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kementerian Pemuda dan Olahraga menyambut baik dan mengapresiasi rencana DPRD Kab Goa untuk menyusun Raperda Kepemudaan sebagai implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan peraturan pelaksanaannya.

Lebih lanjut Erni Siburian menyatakan bahwa dalam penyusunan Raperda Kepemudaan meskipun dalam UU 40/2009 tidak didelegasikan secara tegas namun sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, DPRD bersama Gubernur memiliki kewenangan atribut untuk bersama-sama menetapkan Peraturan Daerah.

Selain itu, dalam penyusunan Raperda, harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada pokoknya mengatur bahwa urusan kepemudaan merupakan wajib non pelayanan dasar, sehingga penyusunan Raperda Kepemudaan sebagai payung hukum dalam mengakselerasi pembangunan kepemudaan di daerah khususnya di Kabupaten Goa. (ys)

Bravo Pemuda!