Cari Produk Hukum

Diskusi Rencana Pembentukan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Daerah (PPOD) Di Provinsi Jawa Barat dalam Perspektif Perpres 95 Tahun 2017

Diterbitkan tanggal 07-12-2018


Diskusi Dengan KONI Provinsi Jawa Barat

Bandung--07-12-2018, Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum mengunjungi KONI Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pemenuhan permohonan pendapat hukum mengenai Rencana Pembentukan PPOD sebagai implementasi dari Perpres 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON).

Jajaran KONI Prov Jabar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum II dan Sekreteris, Kabid Hukum serta Kabid Perencanaan Program dan anggaran pada prinsipnya menyampaikan harapan bahwa rencana Dinas Pemuda dan Olahraga yang bermaksud menyalurkan hibah sesuai Permendagri 13 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga Provinsi tidak mendegradasi dan mengurangi tugas, fungsi dan kewenangan KONI sebagaimana telah  berjalan selama ini yang berdampak potensi berkurangnya pengelolaan anggaran dari Hibah yang diterima KONI Jabar.

Dalam konstruksi yuridis kehadiran PPON dalam Perpres 95/2017 justru sebagai akselerasi dalam mendorong peningkatan prestasi olahraga nasional dan menjadi sarana untuk menyiapkan Atlet elit potensial dalam menghadapi multi event internasional.

Selanjutnya  harapan pembentukan PPOD di Prov Jabar dimungkinkan secara yuridis mengingat sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Perpres  95/2017,  pembiayaan untuk pelaksanaan program dapat dialokasikan melalui APBD. Adapun mengenai skema penyaluran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yus)