Cari Produk Hukum

KONI KOTA PAYAKUMBUH KONSULTASI HIBAH DALAM PERSPEKTIF UU NO. 3 TAHUN 2005 TENTANG SKN

Diterbitkan tanggal 10-12-2018


Menerima Audiensi Ketua dan Sekretaris KONI Kota Payakumbuh, Sumatera Barat

Jakarta, 10/12/2018- Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum menerima Ketua dan Sekretaris KONI Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berkaitan dengan konsultasi mengenai pengaturan hibah tahap 2 yang pencairannya terkendala ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Dalam kesempatan audiensi, Ketua KONI Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa beliau telah mengajukan permintaan pengunduran diri sebagai calon anggota DPRD Kota, namun masih muncul pada Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Kota, oleh karenanya dengan kondisi dan alasan tersebut Pemkot Payakumbuh tidak mencairkan Hibah tahap 2.

Dalam konstruksi yuridis sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Jo Pasal 56 PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pada pokoknya mengatur bahwa "pengurus KONI, KONI Provinsi, Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik", hal ini merujuk pada UU 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa, jabatan struktural dimaksud berupa jabatan pimpinan tinggi, administrator dan jabatan pengawas (Eselon I-IV), dan Jabatan Publik merupakan jabatan yang dipilih langsung masyarakat antara lain anggota DPRD. Oleh kerenanya perspektif UU SKN beserta peraturan pelaksanaanya apabila yang bersangkutan (Ketua KONI) masih dalam tahap pencalonan tidak bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 40 UU SKN jo Pasal 56 PP 16/2007 tersebut.

Lebih lanjut apabila dikaitkan dengan ketentuan Hibah, sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU SKN, bahwa "dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan Pemda dapat diberikan dalam bentuk "hibah" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini sangat sejalan dan relevan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Oleh karena-nya, pemberian hibah dari Pemkot Payakumbuh kepada KONI Kota telah sejalan dan relevan dengan semangat ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU SKN, namun demikian alasan tidak mencairkan hibah tahap 2 dikarenakan Ketua KONI Kota sedang dalam status pencalonan, secara yuridis formal dalam kaidah UU SKN dan PP 16/2007 tidak bertentangan dan melanggar kecuali apabila yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi anggota DPRD, maka kepada yang bersangkutan (Ketua KONI dan Pengurus inti lainnya) dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 122 ayat (2) huruf f PP 16/2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan, yakni "pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan",. Hal ini lah menjadi dasar logis yuridis formal apabila Ketua KONI Payakumbuh telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 56 PP 16/2007, dengan menjadi anggota DPRD, tetapi sebaliknya apabila yang bersangkutan tidak menjadi pejabat publik maupun struktural maka tidak ada alasan untuk menunda pencairan hibah setelah terpenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan hibah yang diatur dalam Permendagri Nomor 13/2018 tersebut.

Dalam memperkuat legal standing atas pemaknaan ketentuan hibah dikaitkan dengan kondisi faktual sebagai terdaftar dalam DCT, kiranya dapat dilakukan konsultasi dan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri untuk memperoleh pengayaan dan penguatan atas kondisi yang terjadi berupa penundaan pencairan hibah tahap 2 tersebut. (yus)