Cari Produk Hukum

Kemenpora Gelar Rapat Koordinasi PON XX dan PEPARNAS XVI Papua

Diterbitkan tanggal 11-12-2018


Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga membuka Rapat Koordinasi PON XX dan PEPARNAS XVI Papua

Jakarta, 11/12/2018,- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga bersama Biro Humas dan Hukum mengelar Rapat Koordinasi persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Papua 2020 sebagai   Implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020.

Hadir pada Rakor tersebut, unsur perwakilan Badan Penghubung Papua, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu, Mabes Polri, Direktur Jakabaring Sport City dan Jajaran Kemenpora, oleh karena-nya momentum penyerahan DIPA TA.2019 oleh Bapak Presiden mendorong agar masing-masing K/L/D yang tercantum dalam Instruksi Presiden 10/2017 sudah menjelaskan secara kongkrit dalam mendukung PON dan PEPARNAS Papua 2020 melalui mekanisme revisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof Mulyana selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dalam sambutannya menyampaikan bahwa dukungan kongkrit dari masing-masing K/L/D sesuai Instruksi Presiden Nomor 10/2017 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mensuksesken persiapan penyelenggaraan PON dan PEPARNAS 2020 yang mengusung jargon "sukses prestasi, sukses penyelenggaraan, sukses pemberdayaan ekonomi, dan sukses administrasi pertanggungjawaban

Lebih lanjut Prof Mulyana menyampaikan  bahwa dengan telah disampaikannya master plan penyelenggaraan PON dan PEPARNAS 2020 kepada masing-masing K/L/D menjadi dasar pijakan untuk lebih memperinci dan detail bagi perencanaan penyusunan dukungan K/L/D dalam mendukung persiapan penyelenggaraan PON dan PEPARNAS 2020, seperti halnya Kementerian PUPERA, Kemenkominfo, dan instansi terkait lainnya yang dianggap perlu.

"optimalisasi dan akselerasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10/2017 oleh seluruh K/L/D yang tercantum dalam Instruksi Presiden sebagai langkah kongkrit, adapun keinginan  Pemrov Papua untuk penerbitan Instruksi Presiden baru sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, ujar Prof Mulyana, (yus).