Cari Produk Hukum

Peningkatan Kapasitas Ahli Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diterbitkan tanggal 29-01-2019


Suasana Workshop Ahli Kontrak

Denpasar (29/01),- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memfasilitasi penyelenggaraan Workshop "Serah Terima Pekerjaan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Ahli Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", dalam perspektif Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam sambutannya Setya Budi Arijanta, selaku Direktur Penanganan  Permasalahan Hukum, LKPP menyampiakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, "setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa". 

Dalam konstruksi pengadaan barang/jasa yang diatur di Perpres 16 Tahun 2018 terlihat dengan jelas dan tegas bahwa Tugas Tim PPHP hanya untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan, sehingga untuk serah terima hasil pekerjaan secara teknis menjadi tanggungjawab PPK, ujar Setya Budi Arijanta.

Hadir dalam kegiatan workshop sebanyak 63 (enam puluh tiga) peserta dari Kementerian/Lembaga/Daerah termasuk unsur Kemenpora yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum (Yusup Suprman), Kepala Bagian Sisinfo (Bustiana) dan Sekretaris UKPBJ (Jaelani), dan menghadirkan 4 (empat) orang Narasumber dari LKPP, Konstultan dan Ahli Hukum Kontrak. (Yus)