Cari Produk Hukum

Sesmenpora Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Pengaturan Skor

Diterbitkan tanggal 07-02-2019


Sesmenpora Didampingi Kepala Biro Humas dan Hukum serta Kepala Bagian Hukum

Jakarta, Kamis (07/02), Gatot S Dewa Broto selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga didampingi Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum serta Yusup Suparman selaku Kabag Hukum dan Emir Hadir, Abdul Hakim Talauhu selaku Tim Advokasi Kemenpora dalam penyampaian keterangan sebagai Saksi pada perkara dugaan tindak pidana Penyuapan terkait pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada Liga 2 Tahun 2018 dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam konstruksi yuridis, Gatot S Dewa Broto menyampaikan keterangan dalam kapasitas tugas dan fungsi selaku Sesmenpora sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan legal standing PSSI selaku Induk Organisasi Cabang Olahraga, KONI maupun Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Selain itu, Gatot S Dewa Broto menyampaikan bahwa dalam rangka memotong rantai birokrasi, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, dimana Induk Cabor sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) menerima secara langsung bantuan pendanaan dari Menteri guna kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional termasuk halnya PSSI dalam rangka persiapan Asian Games 2018. (Yus)