Cari Produk Hukum

Bagian Hukum Terima Kabag Perundang-Undangan Provinsi Jambi

Diterbitkan tanggal 12-02-2019


Diskusi Bersama Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Provinsi Jambi

Jakarta, Selasa (12/02) Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum menerima Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan komunikasi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan dan Keolahragaan di Provinsi Jambi.

Biro Humas dan Hukum melalui Yusup selaku Kabag Hukum yang didampingi Erni Siburian selaku Kepala Subagian Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan apresiasi rencana penyusunan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Dalam penyusunan Raperda tentu harus memedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memposisikan kepemudaan dan keolahragaan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, ujar yusup.

Mengenai teknis penyusunan kiranya dapat mengkomparasi daerah provinsi, kabupaten/kota  yang telah memiliki Peraturan Daerah sehingga materi muatan lebih komprehensif meskipun tetap harus memperhatikan potensi dan karakteristik kearifan lokal masing-masing daerah. (Yus).