Cari Produk Hukum

Kemenko PMK Gelar Rakor Pejabat Eselon I pada Persiapan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Papua

Diterbitkan tanggal 14-02-2019


Rakor Pejabat Eselon I Di Kemenko PMK

Jakarta, Rabu (13/02)- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNA) Tahun 2020 di Provinsi Papua bersama Kementerian/Lembaga yang akan dicantumkan dalam Instruksi Presiden baru, yang sebelumnya telah diterbitkan melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Deputi V Kemenko PMK menyampaikan bahwa "pada prinsipnya Pemerintah mendukung penyelenggaraan PON dan PEPARNAS 2020, oleh karenanya melalui Instuksi Presiden Nomor 10/2017 harus benar-benar berjalan efektif sehingga perlu evaluasi atas pelaksanaannya, jangan sampai Instuksi baru yang akan disampaikan kepada Bpk Presiden tidak dapat diimplementasikan dengan baik.

Rakor yang dihadiri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sekrtariat Negara dan Sekretariat Kabinet menghasilkan kesimpulan antra lain:

a. Rancangan Instruksi Presiden perlu dimatangkan kembali bersama Kementerian/Lembaga sebelum disampaikan kepada Bpk Presiden, khususnya usulan pembangunan venue baru harus benar-benar memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran, status lahan, waktu pelaksanaan dan cabang olahraga yang akan dipertandingkan.

b. Perlu dipertimbangkan pembentukan lembaga pemeliharaan/pemanfaatan aset pasca penyelenggaraan PON dan Peparnas 2020

c. Kemenko PMK akan menyampaikan surat kepada Kementerian/Lembaga terkait dukungan program/kegiatan guna mendukung PON dan Peparnas sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017.

Selanjutnya dalam Rakor tersebut disepakati bahwa perlu dilakukan rapat lanjutan untuk mematangkan Rancangan Instruksi Presiden yang diharapkan akhir februari 2019 dapat disampaikan kepada Bpk Presiden untuk di proses sesuai ketentuan. (Yus)