Cari Produk Hukum

Menpora Terima Pesepakbola Profesional Oktavio Dutra

Diterbitkan tanggal 21-02-2019


Ruang Lobby VIP

Jakarta, Senin (18/02), Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga menerima Oktavio Dutra pesepakbola, profesional berkewarganegaraan Brazil yang bermain di Club Persebaya 1927 sekitar pukul 18.30 -- 19.00 WIB, yang sebelumnya diterima oleh Gatot S Dewa Broto selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga didampingi Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum serta Yusup Suparman selaku Kepala Bagian Hukum. 

Oktavio Dutra menyampaikan keinginannya untuk menjadi Warga Negara Indinesia (WNI) melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan) dan harapannya dapat membela Tim Nasional Indonesia pada ajang kejuaraan regional maupun internasional.

Dalam konstruksi yuridis, perpindahan olahragawan asing menjadi WNI dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 64 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang pada pokoknya wajib memperoleh rekomendasi dari Menteri.

Imam Nahrawi menyampaikan bahwa proses naturalisasi harus mendorong dan mempercepat tumbuh kembangnya percepatan peningkatan prestasi olahraga sepakbola Nasional oleh karenanya ingin mengetahui dan dibahas lebih detail agar proses proses naturalisasi tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan peraturan terkait lainnya.

Selanjutnya "frasa" Naturalisasi dapat dimaknai pula sebagai salah satu  bentuk penghargaan bagi olahragawan berprestasi sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaab Olahraga. Oleh karena itu, seluruh proses pewarganegaraan (naturalisasi) harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yus)