Cari Produk Hukum

Kemenpora Finalisasi Rapermenpora tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) GOR Tipe B

Diterbitkan tanggal 28-02-2019


Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Graha Kemenpora

Jakarta, Kamis (28/02) Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Biro Perencanaan dan Organisasi bersama Biro Humas dan Hukum menggelar rapat finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik GOR Tipe B sebagai pendelegasian dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019.

Aris Subiyono selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Menteri ini sangat ditunggu oleh Pemerintah Daerah sebagai petunjuk operasional dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik GOR Tipe B, yang seharusnya ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 ditetapkan yakni tanggal 31 Desember 2018.

Hadir pada rapat finalisasi unsur perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Jajaran Biro Humas dan Hukum, yang pada pokoknya disepakati bahwa Rancangan hasil pembahasan akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Non Struktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (Yus)