Cari Produk Hukum

Kepala Biro Humas dan Hukum Menerima Audiensi Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan

Diterbitkan tanggal 04-03-2019


Ruang Kepala Biro Humas dan Hukum, Kemenpora

Jakarta, Senin (04/03) Sanusi selaku  Kepala Biro Humas dan Hukum,  Setkemenpora didampingi Yusup Suparman selaku Kabag Hukum menerima Audiensi Wakil Bupati dan Kadispora, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka konsultasi dan komunikasi rencana pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana olahraga di Kabupaten Tanah Laut sebagai konsekwensi dari adanya penataan ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sanusi menyampaikan bahwa "dalam konstruksi yuridis setiap pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana olahraga yang dilakukan harus memenuhi ketentuan Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang pada pokoknya "pengalihfungsian/peniadaan prasarana dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang secara teknis telah diperjelas dalam ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi  Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga  Aset/milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah".

Pada prinsipnya Kementerian Pemuda dan Olahraga mengapresiasi langkah pemerintah daerah Kabupaten Tanah Laut yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan khususnya rencana relokasi prasarana olahraga guna pembangunan prasarana olahraga agar tidak melanggar ketentun peraturan perundang-undangan yang dapat berpotensi timbulnya risiko hukum dikemudian hari, ujar Sanusi. (Yus)