Cari Produk Hukum

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bersama Kemenpora Bahas Rencana Pemberian Rumah kepada Olahragawan Peraih Medali Emas Asian Games dan Asian Para Games 2018

Diterbitkan tanggal 11-03-2019


Ruang Rapat Dirjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPERA

Jakarta, Senin (11/03) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (KemenPUPERA) melalui Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan pembahasan bersama terkait rencana pemberian bonus berupa rumah kepada Olahragawan peraih medali emas pada penyelenggaraan Asian Games XVIII dan Asian Para Games 2018, di ruang rapat lantai 8 Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Khalawi, AH selaku Direktur Jenderel Penyediaan Perumahan menyampaikan bahwa pemberian bantuan rumah ini merupakan apresiasi dan penghargaan atas prestasi yang telah diraih olahragawan pada Asian Games dan Asian Para Games 2018, dimana Kementerian PUPERA hanya membantu pembangunan rumah-nya saja sedangkan lahan disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam konstruksi yuridis bahwa pemberian penghargaan kepada olahragawan berprestasi peraih medali berpedoman pada ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dan Peraturan Menteri PUPERA Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus.

Turut hadir pada rapat tersebut, Jajaran Direktur pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga dan Kepala Bagian Hukum, Setkemenpora yang mewakili Kepala Biro Humas dan Hukum. (Yus)