Cari Produk Hukum

Kepala Biro Humas dan Hukum Hadiri Pembahasan RPP Urusan Pemerintahan Konkuren

Diterbitkan tanggal 02-04-2019


Ruang Rapat Kemenko PMK

Jakarta, Senin (01/04) Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Biro Humas dan Hukum menghadiri rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Urusan Pemerintahan Konkuren untuk subidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan, yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK bersama Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kemenko PMK.

Penyusunan RPP tersebut secara yuridis formal merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta lampirannya, untuk subbidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum didampingi Yusup Suparman, Erni Siburian selaku Kabag dan Kasubag pada Bagian Hukum bersama unsur perwakilan Biro Perencanaan dan Organisasi, Setkemenpora dalam kapasitas mewakili Sesmenpora menyampaikan bahwa dalam penyusunan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan telah dibahas secara internal dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir pada rapat tersebut unsur jajaran Asdep Kepemudaan, Kemenko PMK, Kemendagri dan Kemenpora. (Yus)