RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN PERSIAPAN INDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH FIFA WORLD CUP U-20 TAHUN 2021 TERKAIT PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN KEPADA FIFA

Diterbitkan tanggal 25-02-2020


Kepala Biro Humas dan Hukum Memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Pembahasan Persiapan Indonesia Sebagai Tuan Rumah FIFA World Cup U-20 Tahun 2021 Terkait Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Kepada FIFA

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus melakukan persiapan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA World Cup U-20 Tahun 2021 terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan kepada FIFA. Hal itu dilakukan oleh Biro Humas dan Hukum, Kemenpora dengan menggelar rapat pembahasan persiapan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA World Cup U-20 terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan kepada FIFA, Selasa (25/2) di hotel Ibis Slipi, Jakarta Barat.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Humas dan Hukum (tengah), Sanusi, dan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum (kanan), Yuni Kusmiati, dan Kepala Sub Bagian Perjanjian Hukum (kiri),  Firman Deny Setiawan. Dalam rapat tersebut Kepala Biro Humas dan Hukum menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rapat lanjut pembahasan persiapan tuan rumah FIFA U-20 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kantor Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan tanggal 30 Januari 2020.

Sanusi juga menambahkan bahwa bentuk dukungan pemerintah yang dibahas kali ini adalah pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan kepada FIFA guna penyelenggaraan World Cup U-20 Tahun 2021 nanti. Dan mengingat regulasi yang ada belum mengakomodir pengaturan pemberian fasiltasi dimaksud kiranya perlu dicari solusi yang paling tepat, sebuah pembentukan peraturan yang dapat melindungi kebijakan yang akan diambil nantinya.

Selanjutnya, perwakilan dari Direktorat Peraturan Perpajakan 2, Davied Pirri, menyampaikan apabila akan disusun Host Country Agreement guna mengakomodasi pemberian fasilitas, kiranya dapat terlebih dahuli diidentifikasi, subjek dan objek yang akan dibebaskan dari pajak. Selain itu, perlu dibuatkan daftar secara mendetail mengenai barang yang akan menjadi objek pembebasan pajak. Hal tersebut guna menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari.

Senada dengan Davied, perwakilan dari Direktorat Tata Usaha Negara Kejaksaaan Agung, Devy Sudarso, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan Agung siap mendukung dan mengawal persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 Tahun 2021. Dan guna menjamin kelancaran acara tersebut, pemerintah dapat memberikan dukungan regulasi dalam bentuk diskresi (kebijakan). Oleh sebab itu, sebelum diskresi diambil dan dituangkan dalam bentuk regulasi tertulis kiranya dapat disiapkan dan diinventarisir hal-hal yang akan diatur nantinya.(Pil)