Kegiatan Serap Aspirasi adalah Ajang Menentukan "Big Picture" Keolahragaan Indonesia

Diterbitkan tanggal 05-03-2020


Tangerang Selatan (5/3) Kegiatan Serap Aspirasi oleh Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga dilanjutkan dengan pemaparan dari 10 (sepuluh) orang narasumber. Diantara narasumber yang menyampaikan materi adalah Prof. Toho Cholik; Dr. H. Amung Ma’mun, M.Pd.(FPOK UPI); Prof. Rusli Lutan (FPOK UPI); Prof. Dr. Syafrudin Mausar (FIK UNP); Prof. Adang Suherman (FPOK UPI); Prof. Hari Setyono (UNESA); Prof. James Tangkudung (FIK UNJ); Prof. Dr. Tandiyo Rahayu, M.Pd. (FIK UNNES); Prof. Dr. Agus Kristiyanto (FIK UNS); dan Prof. Asmawi (FIK UNJ).

Kegiatan Serap Aspirasi adalah Ajang Menentukan "Big Picture" Keolahragaan Indonesia

 

Tangerang Selatan (5/3) Kegiatan Serap Aspirasi oleh Biro Humas dan Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga dilanjutkan dengan pemaparan dari 10 (sepuluh) orang narasumber. Diantara narasumber yang menyampaikan materi adalah Prof. Toho Cholik; Dr. H. Amung Ma’mun, M.Pd.(FPOK UPI); Prof. Rusli Lutan (FPOK UPI); Prof. Dr. Syafrudin Mausar (FIK UNP); Prof. Adang Suherman (FPOK UPI); Prof. Hari Setyono (UNESA); Prof. James Tangkudung (FIK UNJ); Prof. Dr. Tandiyo Rahayu, M.Pd. (FIK UNNES); Prof. Dr. Agus Kristiyanto (FIK UNS); dan Prof. Asmawi (FIK UNJ).

 

Masing-masing narasumber memberikan pandangan yang luar biasa terkait kemajuan dunia olahraga di Indonesia. Pandangan atau aspirasi dari masing-masing narasumber akan dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan rancangan revisi UU SKN nantinya. Tak hanya itu, peserta kegiatan yang berasal dari organisasi keolahragaan, akademisi, perwakilan kementerian atau lembaga negara, serta tokoh olahraga nasional pun turut menyampaikan aspirasinya. Melalui undang-undang SKN tersebut hendaknya nanti dapat menjadikan olahraga sebagai cara untuk membangun kesejahteraan dan perdamaian masyarakat.

 

"Usia-usia sekolah (yang berada dalam lembaga pendidikan) harusnya menjadi sasaran utama untuk membudayakan olahraga. Karena strategis", ujar Tandiyo Rahayu dalam paparannya. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya memperhatikan istilah yang digunakan dalam undang-undang. "Istilah memengaruhi persepsi, persepsi memengaruhi pemahaman, dan pemahaman akan mengendalikan tindakan. Jadi kita jangan sampai salah menggunakan istilah", ucapnya menambahkan.

 

Penyamaan persepsi terkait pengertian Pembudayaan Olahraga juga sempat menjadi pembahasan di dalam forum tersebut. Selama ini pemahaman kita terkait Pembudayaan Olahraga adalah sama dengan Memasyarakatkan Olahraga. Padahal keduanya memiliki sedikit perbedaan yang akan memengaruhi cara pandang kita dalam mengembangkan Pembudayaan Olahraga itu sendiri. Memasyarakatkan olahraga hanya sebatas masyarakat mengetahui tentang olahraga, sedangkan Pembudayaan Olahraga jauh lebih dalam yaitu tentang adanya internalisasi olahraga di masyarakat, dimana olahraga menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat.

 

Berdasarkan Piramida Sistem Keolahragaan Nasional dimana Pembudayaan Olahraga terdapat di bagian bawah piramida yang lebar sementara Prestasi Olahraga terdapat pada puncak piramida, yang berarti keberhasilan pencapaian Prestasi Olahraga secara tak langsung memiliki ketergantungan pada keberhasilan Pembudayaan Olahraga di masyarakat. "Jika Pembudayaan Olahraga telah terbangun, maka Prestasi Olahraga tak akan kesusahan" ucap Adang Suherman menutup paparannya.

 

Dengan demikian, kita memahami bahwa membangun keolahragaan nasional itu tidak mudah dan membutuhkan proses. Semisal saja di Indonesia saat ini menyontoh sistem yang digunakan oleh negara lain yang jauh lebih maju dalam mengembangkan olahraganya, belum tentu hasilnya akan sama. Setiap tahapnya harus dilalui dan membutuhkan waktu. "Ga bisa kita membangun rumah langsung ke lantai 10, harus mulai dari bawah", ucap Amung Ma'mun dalam paparannya.

 

Sementara berbicara mengenai Industri Olahraga juga merupakan hal yang menarik di Indonesia. "Industri olahraga adalah raksasa besar yang masih tidur", ucap Agus Kristiyanto. Bagaimana cara membangunkan raksasa tidur? Yaitu dengan membuat gerakan kecil yang sama dan dilakukan beramai-ramai. Maksudnya, dengan masyarakat beramai-ramai berolahraga, maka industri olahraga (raksasa besar) akan "bangun" dan maju dengan sendirinya. Karena dalam berolahraga masyarakat membutuhkan banyak hal diantaranya pakaian, teknologi, alat olahraga, alat pengecekan kesehatan yang mendukung olahraga dan aspek aspek lainnya.

 

Kegiatan Serap Aspirasi adalah wadah untuk menentukan Big Picture Keolahragaan Indonesia. "Kita menentukan Big Picture for National Sport Policy dalam forum ini", ajak Toho Cholik dalam paparannya. Ini adalah tentang kemana olahraga Indonesia akan dibawa. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya perlu ada aturan yang mengatur. "Big Picture Olahraga itu ibarat sebuah gambar besar yang memiliki serpihan (seperti puzzle-red). Masing-masing serpihan dibawa oleh lembaga yang berbeda. Kebijakan itu perlu untuk mengatur para pembawa serpihan dalam bertindak serta memahami batasan dirinya saat menjalankan peran", ucap Agus Kristiyanto dalam paparannya.

 

Selain menyampaikan aspirasi secara langsung di dalam forum, peserta kegiatan Serap Aspirasi juga disilakan untuk menyampaikan masukannya melalui pesan whatsapp, email, dan form aspirasi yang disiapkan secara terbuka selama diskusi berlangsung. Ini adalah bentuk komitmen dari panitia kegiatan yang diampu oleh Bagian Hukum Kemenpora dalam mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari peserta. Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui kegiatan ini ingin melihatkan kesungguhannya dalam merumuskan perubahan undang-undangan Sistem Keolahragaan Nasional. Besar harapan kiranya nanti apa yang diinginkan dapat terwujud hingga menyentuh/mengatur arah serta interaksi pelaksanaannya.