Kunjungan Biro Humas dan Hukum ke KONI Kota Semarang

Diterbitkan tanggal 17-12-2018


Diskusi dengan KONI Kota Semarang

Semarang, (17/12),- Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Biro Humas dan Hukum melakukan diskusi bersama Jajaran KONI Kota Semarang berkaitan dengan permohonan penjelasan kedudukan hukum (legal standing) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang duduk pada kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dalam perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) beserta peraturan pelaksanaannya.

Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum dalam hal ini diwakili Erni Siburian selaku Kepala Subbagian Peraturan Perundang-Undangan beserta Faza Novrizal diterima Sekretaris Umum KONI Kota Semarang dan jajaranya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 UU SKN Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, "pengurus KONI Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat jabatan struktural dan jabatan publik", dalam konteks gramatikal ini khusus untuk pengurus harian/inti antara lain Ketum, Sekjen, Bendahara, dan lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

ketentuan Pasal 40 UU SKN ini tetap memiliki kekuatan mengikat secara hukum seperti kedudukan pasal-pasal lainnya meskipun telah dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konsitusi sebanyak 2 (dua) kali yakni  terakhir dengan Putusan MK Nomor 19/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 27/PUU-V/2007 yang pada pokoknya bahwa "Pasal 40 UU SKN tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga pemohonan ditolak, ujar Erni Siburian.

Jajaran KONI Kota Semarang sangat memahami konstruksi yuridis dalam ketentuan Pasal 40 UU SKN Jo Pasal 56 PP 16/2007, oleh karenanya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenpora yang telah memberikan penjelasan dalam upaya  penerapan prinsip kehati-hatian serta bentuk ketaatan atas ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yus)