Struktur Organisasi JIDH Kementerian Pemuda dan Olahraga
Sesuai dengan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Indformasi Hukum Nasional, JDIH Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan Anggota JDIH Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum selaku Pusat JDIHN.
Organisasi JDIH Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, terdiri dari:
- Pusat JDIH yaitu Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Anggota JDIH yaitu Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum di bidang kepemudaan dan keolahragaan pada setiap Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Anggota JDIH Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
- Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
- Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
- Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
- Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.