Kemenpora Bahas Naskah Akademik RUU Sistem Keolahragaan Nasional

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:03 WIB
Rapat Pembahasan Naskah Akademik RUU Sistem Keolahragaan Nasional

 

 

 

Jakarta, (13/12),- Biro Humas dan Hukum menggelar rapat pembahasan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) bersama Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Kemenkeu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan jajaran Internal Kemenpora, Kamis siang di Golden Boutique Hotel Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Slamet Riyanto, Setya Darma Madjid, dan Oka Mahendra selaku  Tim Penyusun Naskah Akademik RUU SKN, memaparkan hasil kajiannya bahwa penyusunan NA RUU SKN berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 12/2011, yang pada pokoknya berdasarkan hasil kajian singkat Perubahan muatan materi dari RUU SKN tampaknya melebihi 50%, sehingga pola pencabutan UU SKN yang akan tempuh sesuai kaidah penyusunan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Slamet Riyanto mengatakan ""pendekatan yang digunakan dalam penyusunan NA RUU SKN lebih mengedepankan pola analisa efektivitas regulasi pada tataran implementasi, sehingga muncul norma yang tumpang tindih, tidak harmonis maupun model lain sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik. 

Penyusunan Naskah Akademik RUU Keolahragaan ditargetkan masuk dan dibahas pada Prolegnas Prioritas 2019 dan 2020, sehingga mohon dukungan dari K/L/I/D terkait untuk mengakselerasi dan mengawal RUU Keolahragaan, ujar Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum dalam sambutannya. 

Senada dengan Sanusi, Hanung Cahyono selaku Asisten Deputi PUU, Kementerian Sekretariat Negara mengatakan bahwa perlu target dan jadwal perencanaan yang matang dalam penyusunan RUU mengingat banyak RUU yang sampai dengan 5 tahun belum kunjung selesai, oleh karena itu, sangat penting dan menjadi komitmen bersama untuk menuntaskan RUU Keolahragaan sesuai target sasaran yang telah ditetapkan. (Yus) 

 

Penilaian Kepuasan Layanan

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH KEMENPORA