Kemenpora Gelar Konsiyering Pemberian Pewarganegaraan Olahragawan Asing
Selasa, 26 November 2024 | 09:55 WIB
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Kerja Sama memfasilitasi Kegiatan Konsiyering Usulan Pewarganegaraan Olahragawan WNA atas nama Estella Raquel Loupattij, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu dan Kevin Diks sebagai tindak lanjut permohonan Rekomendasi Naturalisasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga di Hotel Millenium Jakarta, Senin (21/10).
Pada rapat tersebut disampaikan paparan latar belakang, serta capaian prestasi yang pernah diraih oleh ketiga Warga Negara Asing pemain keturunan untuk mendalami kemungkinan diberikannya rekomendasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Perwakilan dari Badan Inteljen Negara (BIN) menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan pemeriksaan latar belakang ketiga olahragawan dimaksud secara menyeluruh, sehingga BIN sepakat dan menyetujui proses pemberian rekomendasi naturalisasi WNA tersebut.
Plt. Biro Hukum dan Kerja Sama Mulyani Sri Suhartuti, berharap agar PSSI dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan harus memperhatikan ketersediaan waktu yang dibutuhkan selama proses administrasi di setiap Kementerian/Lembaga.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum dikemudian hari serta tidak mengulang ketidaklengkapan dokumen seperti usulan pewarganegaraan sebelumnya.
"Saya minta agar PSSI lebih memperhatikan lagi ketersediaan waktu yang dibutuhkan untuk menempuh proses administrasi di setiap Kementerian/Lembaga" ungkap Mulyani.
Rapat Konsiyering Usulan Pewarganegaraan Olahragawan Warga Negara Asing sebagai tindak lanjut permohonan Rekomendasi Naturalisasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang juga dilaksanakan secara daring ini dipimpin Plt. Biro Hukum dan Kerja Mulyani Sri Suhartuti, turut hadir Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara dan Kepala Departemen Legal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, hadir pula Asisten Deputi Olahragawan Andalan Kemenpora. (whd)