Bagian Hukum Berikan Pendapingan Hukum pada Persidangan Tipikor Jakarta Pusat

Kamis, 21 Maret 2019 | 11:25 WIB
PN Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, Kamis (21/03) Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum memberikan pendampingan hukum pada Saudara Ahmad Arsani selaku Pelaksana Tugas Asisten Deputi Olahraga Prestasi dan Oyong Yanuar dalam kapasitas sebagai Saksi pada Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Agenda persidangan dibuka tepat pukul 11.30 Wib sampai dengan pukul 17.30 oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi empat orang  Hakim Anggota, dengan pola pemeriksaan kepada Saksi secara bersama-sama mengingat memiliki keterkaitan keterangan satu sama lainnya untuk Terdakwa EF. Hamidy dan Jony Awuy selaku Sekretaris Jenderal dan Bendahara KONI Pusat.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yakni diduga sebagai pemberi yakni EF.Hamidy dan Jony Awuy serta diduga penerima, Prof Mulyana, Adhi Poernomo dan Eka Triyanta, yang kesemuanya diduga melanggar ketentuan Pasal ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau  12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim memutuskan bahwa agenda persidangan akan dilanjutkan kembali hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Yus)

Penilaian Kepuasan Layanan

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH KEMENPORA