Menpora Terbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpora

Sabtu, 27 April 2019 | 22:38 WIB
Salinan Copy Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019

Jakarta, Jum'at (26/04) Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga telah menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, tanggal 26 April 2019.

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tersebut sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pokok pengaturan dari Permenpora Nomor 4 Tahun 2019 ini terdiri dari 26 Pasal dan mulai berlaku paling lambat 60 (enam puluh) hari terhutung sejak diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, yang saat ini sedang di proses pengundangannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara RI, Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI. (Yus).

 

Penilaian Kepuasan Layanan

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH KEMENPORA