Biro Humas Dan Hukum Mengadakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK)
Selasa, 23 Juli 2019 | 09:07 WIB
Jakarta, Selasa (23/07/2019) Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Biro Humas dan Hukum mengadakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK). Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) dilaksanakan dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Rapat PAK dilaksanakan di Ruang Rapat Semeru Hotel Ibis Slipi yang di buka langsung oleh Bapak Gatot S Dewa Broto selaku Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga didampingi Bapak Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum dan Ibu Yuni Kusmiati selaku Kepala Bagian Hukum.
Dalam laporannya kepada Sekertaris Kementerian Pemuda dan Olahraga,Kepala Biro Humas dan Hukum menyampaikan perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga :
- Rapat kali ini merupakan Rapat PAK kedua, dimana rapat PAK pertama dilaksanakan pada tanggal 18 juni 2019 di hotel goodrich
- sesuai dengan target dari BPHN bahwa proses pembahasan PAK ditargetkan selesai pada bulan Juni 2019, maka diharapkan penyusunan Rancangan Perubahan PP 17 Tahun 2007 dapat diselesaikan pada Rapat PAK kali ini, untuk kemudian dapat diusulkan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.
- perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 25 juni 2019 Bapak Menteri telah menetapkan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan PP ini melalui Keputusan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 Pengangkatan/Penunjukan Panitia Antar Kementerian/Non Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga.
Selanjutnya, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga mengapresiasi percepatan yang dilakukan oleh Biro Humas dan Hukum untuk merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah ini dan diharapkan dapat diselesaikan untuk kemudian diusulkan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.
Terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga menyapaikan bahwa perlu adanya substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini yang mengikat penyelenggara PON untuk wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana paska penyelenggaraan PON. ’’kiranya PON dapat menjadi sebuah kendaraan pesta olahraga yang efektif dan efisien,” kata Seskemenpora.
Hadir dalam rapat PAK, perwakilan dari unsur Kemenko PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI Pusat, Praktisi Olahraga, dan Akademisi.(Adm)