Kemenpora Lakukan Rapat Pembahasan Substansi Dana Kehormatan pada Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan Olahraga

Jumat, 16 Agustus 2024 | 01:56 WIB
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melalui Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Substansi Dana Kehormatan pada Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan Olahraga di Hotel Millenium Jakarta, (foto: whd)

Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melalui Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Substansi Dana Kehormatan pada Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan Olahraga di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (15/8).

Plt. Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora menyampaikan bahwa rapat tersebut meminta konfirmasi persetujuan Kementerian Keuangan berkenaan kemungkinan pemberian dana kehormatan kepada olimpian berdasarkan kajian yang disampaikan oleh Kemenpora kepada Kemenkeu sebagai tindak lanjut dari usulan Stafsus Presiden dan Wantimpres.

"Dalam rapat pembahasan substansi dana kehormatan pada rancangan peraturan presiden tentang pemberian penghargaan Olahraga ini kita ingin mendengarkan paparan dari Kementerian Keuangan dan Dewan Pertimbangan Presiden secara komprehensif" kata Mulyani

Kemenkeu melalu DJA pada prinsipnya mendukung pemberian dana kehormatan kepada olimpian dengan ketentuan bahwa perlu diatur lebih lanjut terkait kriteria atau persyaratan terhadap penerima dana kehormatan, yang kedua perlu mempertimbangkan besaran nominal yang akan diberikan, mengingat dampak fiskal jangka panjang terhadap keuangan negara, yang ketiga terkait usia olimpian penerima dana kehormatan agar dipertajam justifikasinya mengingat keragaman kondisi finansial para olimpian pasca tidak lagi aktif sebagai olahragawan.

Rapat dipimpin oleh Plt. Karo Hukum dan Kerja Sama Kemenpora Mulyani Sri Suhartuti serta dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Hukum dan Kepatuhan tata Kelola Alvin Saptamandra Suryohadiprojo dengan melibatkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dewan Pertimbangan Presiden, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara. (whd)

Penilaian Kepuasan Layanan

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH KEMENPORA