Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Disempurnakan
Sabtu, 12 Januari 2019
Jakarta, (11/01),-Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melalui Asisten Deputi Olahraga Prestasi bersama Biro Humas dan Hukum, Inspektorat Kemenpora dan Sekretariat Kedeputian Peningkatan Prestasi Olahraga melakukan rapat pembahasan untuk merevisi/menyempurnakan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 beserta Perubahannya guna menyesuaikan dengan semangat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga serta mencermati kembali materi muatan yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.