Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Kemenpora siapkan Rancangan Permenpora tentang Pengendalian Gratifikasi
Kamis, 13 Desember 2018 | 04:36 WIB
Tangerang, (12/12),- Kepala Biro Humas dan Hukum didampingi Kepala Bagian Hukum menyampaikan materi berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenpora sebagai tindaklanjut dari saran dan masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenpora.
Penyusunan Rapermenpora rivisi ini difasilitasi oleh Inspektorat Kemenpora sebagai upaya meningkatkan tata pemerintaah yang bersih dan bebas dari KKN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan upaya mengakselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenpora.
Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum menyampaikan bahwa pengaturan gratifikasi secara yuridis formal dirumuskan dalam ketentuan Pasal 12 b ayat (1) UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ""gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, ujar Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi juga menyampaikan bahwa gratifikasi dapat dikategorikan dalam konteks suap, kedinasan, dan bukan suap serta bukan kedinasan, oleh karena itu dalam konstruksi ketentuan Pasal 12B ayat (1) UU 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tidak berlaku jika Penerima Gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Turut hadir pada Rapat pembahasan tersebut, Inspektur Kemenpora, Kabag Hukum pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan jajaran auditor di lingkungan Inspektorat, adapau pembahasan dipandu oleh Pangestu Adi selaku Kepala Devisi Lembaga Pengelola Dana dan Usahan Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora. (Yus)