Kemenpora Bahas Usulan Rancangan Instruksi Presiden

Jumat, 28 Desember 2018 | 15:37 WIB
Rapat Persiapan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS Tahun 2020

Jakarta, (28/12),- Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Biro Humas dan Hukum bersama Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan Rapat koordinasi dan klarifikasi mengenai usulan Rancangan Instruksi Presiden untuk memperkuat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, di Hotel Century Atlet. 

Asisten III Pemerintah Provinsi Papua, Kepala Badan Penghubung Papua, Kadispora Papua dan Kepala Bappeda mengharapkan dukungan kongkrit dari masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana diamanatkan dalam Inspres 10 Tahun 2017 tersebut mengingat penyelenggaraan PON dan PEPARNAS sudah semakin mendekat.

Sanusi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum menyampaikan bahwa upaya koordinasi dan fasilitasi dari masing-masing K/L terus dilakukan secara intensif, oleh karena itu Master Plan yang telah dibagikan kiranya dapat dijadikan rujukan teknis masing-masing K/L dalam mengalokasikan anggaran meskipun DIPA telah ditetapkan, kiranya optimalisasi melalui revisi dan/atau refokusing sebagai bentuk dukungan kongkrit Pemerintah Pusat terhadap persiapan penyelenggaraan PON dan PEPARNAS di Provinsi Papua.

""beberapa kali pertemuan telah menunjukan progress report sangat signifikan, oleh karena itu akuntabilitas, koordinasi dan komunikasi di level teknis  terus menerus dilakukan agar kendala-kendala yang timbul dapat segera diselesaikan, ujar Sanusi"".

Plt, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa pada prinsipnya  tugas yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 relatif  dimaknai lebih mudah mengingat Kemendagri diminta memfasilitasi, namun demikian sesungguhnya peran Kemendagri terhadap Pemerintah Daerah harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga setiap kegiatan yang akan didanai oleh beban APBD harus tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran.

Turut hadir pada rapat tersebut, Gatot selaku Asisten Deputi Keolahragaan Kemenko PMK, unsur perwakilan Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Rumah Susun, Kementerian PUPERA, Badan Ekonomi Kreatif, Direktur Jakabaring Sport City dan Jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Yus)

Penilaian Kepuasan Layanan

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH KEMENPORA