Biro Humas dan Hukum Hadiri Rapat Penyelesaian Persoalan KONI Provinsi Jawa Barat
Jumat, 18 Januari 2019 | 06:15 WIB
Jakarta, (18/01), Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah cq Direktorat Singkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, menggelar Rapat koordinasi berkaitan dengan tindaklanjut surat 5 (lima) Pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga Provinsi Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri perihal ""kepengurusan KONI Jawa Barat yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sengketa telah diputus oleh Majelis Hakim Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAORI).
Direktur Singkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri melalui Kepala Subbidang Pora menyampaikan bahwa ""pada prinsipnya Kemendagri merespon secara cepat berkaitan dengan surat dimaksud melalui rapat tanggal 10 Januari dan dilanjutkan hari ini agar solusi persoalan segera diselesaikan secara baik, solutif dan adaptif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konstruksi yuridis, Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum menyampaikan bahwa ""Kepengurusaan KONI Jawa Barat periode 2018-2022 yang dijabat oleh Pejabat Struktural aktif di Kementerian Pertahanan, Saudara Brigjen Ahmad Saepudin, bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Jo Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, sehingga berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (2) PP 16/2007 antara lain peringatan tertulis, teguran tertulis, pembekuan, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan"", ujar yusup
Menyikapi keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dani Ramdan selaku Plt. Dispora bahwa dapat tidaknya skema penyalurah hibah secara langsung kepada Induk Organisasi cabang Olahraga Provinsi sebagaimana dilakukan pemerintah pusat melalui program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sesuai Perpres 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, perwakilan unsur Ditjen Keuangan Daerah menyampaikan ""perlu pengkajian lebih dalam dan perlu kerangka regulasi yang memayungi sehingga penyaluran hibah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Hadir pada rapat tersbut, Dani Ramdan selaku Plt. Dispora Jabar, 5 Unsur Pengurus Induk Cabor Provinsi (Soft Tenis, Gerak Jalan, Penca Silat, Bola Voli, Wushu), dan unsur Keuangan Daerah, Kemendagri, sedangkan pihak KONI Pusat, KONI Jabar dan BAORI tidak hadir. (Yus)