Percepat Prestasi Sepakbola Nasional, Presiden Terbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019
Kamis, 14 Februari 2019 | 10:15 WIB
Jakarta, Kamis (14/02), Dalam rangka percepatan pembangunan persepakbolaan Nasional, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, tanggal 25 Januari 2019.
Konstruksi yuridis, Instruksi Presiden Nomor 3/2019 tersebut ditujukan kepada 12 (dua belas) Menteri, Para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, yang pada pokoknya bahwa"" Diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional, melalui:
a. pengembangan bakat;
b. peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih
sepak bola;
c. pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan
berkelanjutan;
d. pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola;
e. penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola
di seluruh Indonesia sesuai standar internasional, dan
training center sepak bola; dan
f. mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak
bola nasional.
Selanjutnya dalam Instruksi Presiden tersebut diinstruksikan secara khusus kepada beberapa Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya, oleh karena itu harapan percepatan peningkatan prestasi olahraga sepakbola dapat terwujud dengan baik. (Yus).