Kepala Biro Humas dan Hukum Membuka Rapat Koordinasi Sistem Penyusunan Peraturan Menteri di Lingkungan Kemenpora

Kamis, 21 Februari 2019 | 04:25 WIB
Suasana Rapat Koordinasi Sistem Aplikasi PUU

Jakarta, Kamis (21/02) Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum menggelar Rapat Koordinasi bersama operator dari perwakilan masing-masing Sekretariat Kedeputian di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang merupakan bagian dari pengembangan fitur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenpora yang telah terintegrasi dengan JDIH Nasional sebagaimana diamantkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Sanusi selalu kepala Biro Humas dan Hukum didampingi Yusup Suparman, selalu Kabag Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa ""Era keterbukaan publik mendorong perlunya penyusunan regulasi yang berbasis teknologi informasi (TI), oleh karena itu melalui Amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kementerian Pemuda dan Olahraga telah mengembangkan sistem penyusunan Peraturan Menteri yang merupakan bagian dari JDIH Kemenpora""

Secara faktual, JDIH Kemenpora meskipun baru dibentuk  telah memperoleh penghargaan dalam kategori JDIH terintegrasi JDIH Nasional yang dikelola oleh BPHN, Kemenkumham pada kegiatan evaluasi tahunan bulan november 2018, ujar Sanusi.

Sistem penyusunan Peraturan Menteri yang merupakan salah satu fitur dalam JDIH merupakan sistem yang memandu alur penyusunan Peratutan agar memudahkan fengawasan dan evalusia kinerja penysunan regulasi dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Permen/Kepmen, Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kemenpora.

5) Secara substansial, dalam sistem penyusunan peraturan menteri ini mendorong peran sentral dan vital dari Sesdep cq Bagian Hukum pada masing-masing Kedeputian sebelum dilakukan rapat koordinasi di tingkat Biro pada Sekretariat Kementerian, hal ini agar segala peraturan yang disusun memiliki nilai daya ikat dan daya keberlakukan yang kuat dengan argumen yuridis yang rasional dan imperatif.

Turut Hadir dalam rapat koordinasi  teknis ini perwakilan dari Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Biro Perencanaan dan Organisasi, Inspektorat, dan 2 (dua) Narasumber dari Komunitas IT yakni Iwan Kurniawan dan Sutedy bersama Tim. (Yus)

 

 

Penilaian Kepuasan Layanan

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH KEMENPORA