Bagian Hukum Kemenpora Gelar Expert Forum Bahas Aspek Kepatuhan Pada Penyelenggaraan Liga Sepakbola Nasional
Jumat, 28 Februari 2020 | 17:14 WIB
Bandung: Biro Humas dan Hukum melalui Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar acara Exper Forum membahas Aspek Kepatuhan Pada Penyelenggaraan Liga Sepakbola Nasional Dalam Hukum Positif Indonesia, di Hotel Grandia, Bandung, Jawa Barat, tanggal 26-28 Februari 2020. Acara di buka oleh Kepala Biro Humas dan Hukum, Sanusi, dan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, Yuni Kusmiati.
Kegiatan tersebut diselenggarakan gualna mengakomodasi inspirasi dari pada klub sepakbola dalam menyambut Liga Tahun 2020 ini, khususnya terkait dengan penggunaan atlet sepakbola WNA, serta mengenai manfaat pendaftaran Merek/Hak Cipta atas Logo Klub Sepakbola mereka. Dalam rapat tersebut Sanusi menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian khusus bagi perkembangan persepakbolaan nasional, salah satunya melalui penetapan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perceatan Persepakbolaan Nasional.
""Dan melalui kegiatan ini, semakin mempertegas bahwa Pemerintah benar-benar mendukung kemajuan persepakbolaan nasional dan berharap prestasi timnas sepakbola Indonesia dapat menjadi semakin maju bagi di tingkat regional, nasional, maupun di tingkat internasional"", katanya.
Kegiatan Expert Forum ini dimoderatori oleh Eko Noeryanto, seorang peneliti hukum pada Kementerian Hukum dan HAM sekaligus seorang pemerhati sepakbola nasional, dan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Layla Fitria dari Direktorat Merek, Kemenkumhan, Ahmad Rifadi dari Direktorat Hak Cipta, Kemenkumham, Adhe widhia Sathira dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Kemenkumham, dan Ahmad Rivai dari Direktorat Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Kemenaker.
Acara dihadiri oleh perwakilan beberapa pengurus klub sepakbola nasional, unsur perwakilan dari Badan Intelijen Keamanan POLRI, serta unsur perwakilan Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kerjasama, Kemenpora.
Beberapa poin yang dibahas diantaranya:
1. Meknisme/Tata cara pengurusan VITAS dan ITAS yang prosedural sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, beserta peraturan pelaksananya.
2. Meknisme/Tata cara pengurusan RPTKA dan IMTA yang prosedural sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta peraturan pelaksananya.
3. Manfaat perlindungan hak atas merek klub sepakbola sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, beserta peraturan pelaksananya.
4. Manfaat perlindungan hak cipta atas desain logo klub sepakbola Profesional di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta peraturan pelaksananya. (Phil)