Kemenpora Lakukan Rapat Pembahasan Masukan Kemendikbud Pada RPP Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kluster Olahraga Pendidikan
Kamis, 12 September 2024 | 11:19 WIB
Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melalui Biro Hukum dan Kerja Sama memfasilitasi rapat pembahasan masukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahap permintaan Paraf Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Keolahragaan sebelum ditetapkan oleh Bapak Presiden di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (27/8).
Substansi masukan Kemendikbud khususnya pada kluster pasal yang mengatur tentang Olahraga Pendidikan, menurut keterangan perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi rumusan pada RPP berpotensi menimbulkan kontradiksi dengan otonomi perguruan tinggi yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya berkenaan dengan kurikulum Olahraga Pendidikan pada Satuan Pendidikan Tinggi.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada prinsipnya menghormati dan menerima catatan dari jajaran Ditjen Dikti, untuk selanjutnya akan dilakukan penyesuaian terhadap rumusan norma dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (3) RPP Penyelenggaraan Keolahragaan dengan mengacu pada surat usulan yang disampaikan oleh Kemendikbud setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingat masukan dari Kemendikbud baru disampaikan setelah proses harmonisasi selesai.
"Setelah rapat ini kami mohon untuk Kemendikbud segera memberikan parafnya sehingga kami bisa melaporkan ke Setneg atas kesepakatan hari ini" kata Gunawan
Rapat dipimpin oleh Sesmenpora serta dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Puspresnas Kemendikbudristek), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Prof. Ali Maksum sebagai Narasumber. (whd)